KALAMANTHANA, Pontianak – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Warih Sadono menyatakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar kemungkinan lebih dari satu.
“Saya sudah terbitkan surat perintah penyidikan, terhitung, Senin (4/4) terkait dugaan korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalbar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp5 miliar,” kata Warih Sadono di Pontianak, Selasa (5/4/2016).
Ia menjelaskan sebagai langkah awal pihaknya sudah meminta keterangan beberapa saksi, mulai dari pengelola dan penerima pekerjaan, yang kini statusnya masih saksi semuanya.
“Hingga kini kami belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk ini,” kata Warih Sadono yang baru menjabat sebagai Kajati Kalbar tiga bulan itu. Warih menargetkan dalam tiga bulan ke depan kasus tersebut sudah bisa dilimpahken ke pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar juga menargetkan bisa menuntaskan sebanyak 29 kasus-kasus korupsi yang selama ini “menggantung” di lingkungannya. Menurut dia, kalau kasus-kasus korupsi yang menggantung tersebut setelah dilakukan penyelidikan hasilnya tidak ada bukti yang kuat maka, akan dihentikan.
“Kasihan orang atau oknum yang terkait kasus tersebut sehingga statusnya tidak pasti sehingga saya targetkan setahun ini bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Warih menambahkan, kalau ditotalkan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan lidik sebanyak 29 kasus lama ditambah lima kasus dugaan korupsi baru yang statusnya masih dalam lidik, sehingga totalnya 34 kasus.
“Kalau ada yang keberatan silakan gugat di praperadilan. Penuntasan kasus-kasus menggantung tersebut, kami lakukan agar kami tidak melanggar HAM (hak asasi manusia) karena menggantung status oknum atau orang tersebut,” kata Warih. (ant/ik)
Discussion about this post