KALAMANTHANA, Pontianak – Sabu-sabu sebanyak 5,15 kg nyaris masuk ke Kalimantan Barat dari Kuching, Malaysia. Bagaimana modus pelaku mencoba mengelabuhi petugas di perbatasan?
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbar Syaifullah Nasution di Pontianak, Selasa (4/5/2016), mengungkap kronologis peristiwa tersebut. Dia bilang, upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut yakni dengan memasukkan barang terlarang itu ke dalam dinding palsu toliet bus Eva. Mobil berwarna merah dengan nomor pendaftaran kendaraan QAV 7552 itu datang dari Kuching menuju Pontianak.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas kami mencurigai ada dinding palsu di toilet bus. Ketika dibuka ditemukan ratusan pak kosmetik, suku cadang sepeda motor, serta ada lima paket plastik bungkusan teh. Setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu seberat 5,15 kilogram,” ungkapnya.
Menurut dia, atas temuan pada Minggu (1/5/2016) sekitar pukul 11.00 WIB di pintu masuk Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tersebut, lalu dilakukan pengujian dengan narkotest kit. Hasilnya positif sebagai methamphetamine atau sabu-sabu.
“Atas temuan barang haram itu, lalu ditetapkan tiga tersangka, yakni sopir bus berinisial JBS, sopir cadangan MRA (warga negara Malaysia), dan FDS (warga negara Indonesia) yang juga sebagai sopir tersebut,” katanya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, menurut dia, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Kalbar sehingga diamankanlah pemesan sabu-sabu berinisial KS, dan pengambil barang itu di Terminai Sungai Ambawang MS (WNI).
“Atas penegakan atau digagalkannya masuknya sabu-sabu tersebut, DJBC Kalbar dan Polda Kalbar telah menyelamatkan anak bangsa sekitar 51.500 orang,” ujarnya.
Keempat tersangka tersebut diancam pasal 102 huruf (e) UU No 17/2006 tentang perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar. (ant/akm)
Discussion about this post