KALAMANTHANA, Pontianak – Daerah perbatasan menjadi surga penyelundupan narkoba, termasuk Entikong, Kalimantan Barat. Untungnya, sebuah upaya penyelundupan sabu-sabu 5,15 kg berhasil digagalkan.
Sabu-sabu ini hendak dibawa dari Malaysia dengan tujuan utama Pontianak. Untungnya, upaya penyelundupan itu berhasil dicium dan dibongkar petugas Bea Cukai di Entikong.
“Terungkapnya upaya penyeludupan itu, Minggu (1/5/2016) sekitar pukul 11.00 WIB di pintu masuk PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) Entikong, Kabupaten Sanggau,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbar Syaifullah Nasution di Pontianak, Selasa (3/5/2016).
Barang terlarang itu dibawa dari Malaysia dengan menggunakan bus umum Eva warna merah dengan nomor pendaftaran kendaraan QAV 7552. Bus tersebut datang dari Kuching, Malaysia, dengan tujuan Pontianak.
“Atas temuan barang haram itu, lalu ditetapkan tiga tersangka, yakni sopir bus berinisial JBS, sopir cadangan MRA (warga negara Malaysia), dan FDS (warga negara Indonesia) yang juga sebagai sopir tersebut,” katanya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, menurut dia, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Kalbar sehingga diamankanlah pemesan sabu-sabu berinisial KS, dan pengambil barang itu di Terminai Sungai Ambawang MS (WNI).
“Atas penegakan atau digagalkannya masuknya sabu-sabu tersebut, DJBC Kalbar dan Polda Kalbar telah menyelamatkan anak bangsa sekitar 51.500 orang,” ujarnya.
Keempat tersangka tersebut diancam pasal 102 huruf (e) UU No 17/2006 tentang perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar. (ant/akm)
Discussion about this post