KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengaku belum menerima laporan terkait adanya oknum aparatur sipil negera di lingkungan pemerintah daerah itu yang tertangkap polisi karena mengedarkan sabu.
“Meski sudah ada di surat kabar, kami belum menerima laporan secara resmi dari pihak kepolisian terkait adanya pegawai yang tertangkap mengedarkan sabu itu,” kata Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia saat dikonfirmasi di komplek kantor wali kota, Selasa (10/5/2016).
Dia meminta awak media untuk mengkonfirmasi persoalan itu ke Mofit Saptono Subagio selaku Wakil wali Kota Palangka Raya yang juga sebagai ketua tim Majelis Pertimbangan Pegawai (Mapek) pemerintah ibu kota provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
“Silakan konfirmasi langsung ke pak wakil, karena beliau sekaligus juga sebagai ketua tim majelis pertimbangan pegawai yang mengurus kedisiplinan pegawai,” katanya.
Namun demikian, lanjut Riban bahwa pegawai yang terbukti terlibat masalah narkoba akan dikenakan sanksi sesuai aturan hingga terancam dipecat sebagai pegawai, di samping hukum yang dijatuhkan pengadilan manakala pegawai tersebut bersalah.
Diketahui bahwa ASN tersebut bekerja di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Palangka Raya. Pria berinisial HG alias Iking (37) itu pada Senin (2/5) sekira pukul 14.30 WIB ditangkap kepolisian karena diduga mengedar sabu dengan barang bukti enam paket sabu seberat 2,38 gram, timbangan digital dan plastik klip.
Menurut keterangan, pegawai golongan IIB itu melakukan aktivitas tersebut baru sekira dua bulan terakhir. Dia pun mengaku bahwa barang haram itu juga diedarkannya pada sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah “Kota Cantik” Palangka Raya tersebut. (ant/akm)
Discussion about this post