KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Parimus mendesak pemerintah daerah itu segera menyelesaikan sengketa lahan Bandara Haji Asan Sampit.
“Munculnya permasalahan itu karena pemerintah Kotawaringin Timur terlalu ceroboh dan kurang hati-hati dalam mengganti rugi lahan masyarakat,” katanya.
Parimus mengungkapkan, jika permasalahan itu tidak dengan segera diselesaikan dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas penerbangan, sebab masyarakat yang mengklaim pemilik lahan bisa saja sewaktu-waktu mengambil alih lahannya yang saat ini digunakan sebagai landasan pacu.
“Pemerintah Kotawaringin Timur harus mengantisipasi kemungkinan aksi yang akan dilakukan pemilik lahan,” katanya.
Parimus juga meminta kepada pemerintah Kotawaringin Timur untuk tidak menyerahkan permasalahan ini melalui jalur hukum karena hal itu akan ada pihak yangmerasa dirugikan.
“Saya kira pemerintah daerah jangan terlalu mudah melemparkan permasalahan ini ke jalur hukum, jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan mengapa tidak,” katanya. Dengan penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.
Parimus mengatakan, DPRD Kotawaringin Timur akan terus memantau dan mengawasi penyelesaian permasalahan ini. “Jika ganti rugi ke orang yang salah, artinya anggaran yang di keluarkan itu harus jelas pertanggungjawabannya karena memang dari awal pemerintah daerah tidak teliti,” ucapnya.
Sementara itu Jumairi yang mengaku pemilik tanah yang sah mengatakan, tanah yang telah dipergunakan untuk landasan pacu bandara Sampit itu berukuran 69 x 110 meter.
“Saat pembebasan tanah itu saya berada di Surabaya dan tidak ada diberi tahu makanya tidak tahu kalau tanah saya yang diganti rugi tapi pembayarannya kepada orang lain,” terangnya. (ant/akm)
Discussion about this post