KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Tak sedikit pejabat di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang salah kaprah soal aset. Menduga bahwa pengelolaan aset menjadi tanggung jawab sepenuhnya DPKAD. Padahal, semua SKPD bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset.
Karena itu, para pejabat tersebut, terutama kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta untuk memahami tata cara pengelolaan aset. Hal tersebut adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
“Perlu dipahami bahwa dalam pengelolaan aset semuanya harus tertib, baik penggunaannya maupun secara administrasi,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Seruyan Taruna Jaya di Kuala Pembuang, Jumat (13/5/2016).
Ia melihat, selama ini ada banyak pejabat yang menyepelekan masalah aset, dan beranggapan bahwa pengelolaan aset hanya menjadi tanggungjawab DPKAD saja.
“Aset itu tidak hanya ada di DPKAD saja, tapi ada di seluruh SKPD. Pengelolaannya pun tidak hanya menjadi tanggung jawab DPKAD, tapi seluruh SKPD,” katanya.
Selain anggapan tidak terlalu penting, banyak pula pejabat yang memahami bahwa bentuk aset itu hanya terbatas pada barang-barang tertentu saja. Misalnya, mereka memahami aset hanya sebatas pada kendaraan, baik roda dua atau roda empat.
“Padahal tidak demikian, pengelolaan aset ini erat kaitannya dengan pertanggungjawaban belanja anggaran. Jadi kursi kantor bergeser dari satu ruangan ke ruangan lain saja mestinya ada berita acara,” katanya.
Karena persoalan aset ini pulalah, ambisi Pemkab Seruyan untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tampaknya gagal lagi. WTP belum bisa terwujud karena terkendala masalah pengelolaan aset.
Taruna Jaya sebelumnya mengakui masalah pengelolaan aset telah menjadi ganjalan bagi Seruyan untuk bisa meraih opini WTP. “Saat ini inventarisasi aset Seruyan masih belum benar-benar selesai,” katanya.
Ia menjelaskan, inventarisasi aset Seruyan belum bisa dilakukan karena inventarisasi aset di SKPD belum selesai secara keseluruhan, terutama pada SKPD dengan jumlah aset cukup besar di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan.
“Inventarisasi aset tidak akan bisa dilakukan sebelum inventarisasi aset di SKPD itu selesai,” katanya.
Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam inventarisasi aset adalah melengkapi dokumen-dokumen aset dari hasil kegiatan belanja yang dilakukan dengan menggunakan uang negara, dan secara prosedur kepemilikan aset harus didukung dengan bukti dokumen.
Contoh, sampai saat ini Seruyan belum bisa membuktikan panjang ruas jalan yang telah dibangun secara valid karena dokumen yang membuktikan kegiatan pembangunan jalan masih belum ada. “Sampai saat ini belum dapat angka valid panjang ruas jalan di Seruyan yang sudah dibangun, mulai berdirinya kabupaten ini, karena dokumennya belum ditemukan,” katanya. (ant/akm)