KALAMANTHANA, Sambas – Tak ada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan yang divonis bebas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sambas, Kalimantan Barat. Alih-alih bebas, semuanya mendapat hukuman berat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sambas, Kalimantan Barat, Pramono Budi Santosa mengatakan kasus kejahatan seksual yang terjadi di daerah setempat selalu diproses dan ditindak dengan hukuman berat.
“Kejahatan seksual anak dan perempuan merupakan kejahatan luar biasa. Jadi hasil vonis hakim tidak ada satu pun yang divonis bebas, bahkan tidak ada yang di bawah hukuman minimal,” katanya di Sambas, Selasa (17/5/2016).
Pramono mengatakan dalam pelaksanaan persidangan perkara kekerasan seksual anak dan perempuan dilihat dari usia korban. Jika korban masih di bawah umur digunakan undang-undang perlindungan anak, sedangkan korban dewasa dikenakan KUHP pasal 285.
“Pasal 285 KUHP hanya mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan secara umum. Disebutkan bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya Ditambahkanya, dalam KUHP, berat atau ringannya tindak pelecehan seksual yang dilakukan, dapat dilihat dari ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. (ant/ama)
Discussion about this post