KALAMANTHANA, Sampit – Kejaksaan Negeri Sampit menilai dan menemukan dugaan permasalahan pada proyek peningkatan Jalan Wengga Agung Raya dan Jalan Wengga Metropolitas. Bahkan bisa-bisa masuk dalam aroma dugaan korupsi bila masih jadi aset swasta.
Pasalnya, pihak kejaksaan menyebutkan proyek jalan tersebut belum ada penyerahan aset dari pihak pengembang ke pemerintah daerah, akan tetapi Pemkab Kotim sudah berani memasukkan anggaran di Anggaran Pendapatan Belajana Daerah (APBD).
“Sudah saya cek ke Bidang Aset Kotim, ternyata jalan di dua kompleks perumahan, Wengga Agung Raya dan Wengga Metropolitas tersebut belum ada penyerahan aset dari pengembang ke Pemkab Kotim,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampit, M Junaidi Hasal, Selasa (17/5/2016).
Menurutnya, ada kemungkinan pembangunan ruas jalan itu masuk katagori korupsi jika benar pembangunan jalan di wilayah perumahan tersebut dibiayai APBD. “Itu masih menjadi tugas dan tanggung jawab pihak pengembang dalam waktu tertentu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasi Jalan Dinas PU Kotim mengatakan Jalan Wengga Agung Raya dan Jalan Wengga Metropolitas sudah ada penyerahan aset ke pemerintah. “Tahun 2014 lalu, ruas jalan tersebut sudah masuk SK Kabupaten. Artinya sudah ada penyerahan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Junaidi menantang Dinas PU untuk membuktikan. “Jangan hanya bicara, tunjukan dan buktikan. Bila tidak bisa membuktikan, maka proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.954.000.000 tersebut terindikasi korupsi,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post