KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jangan lagi bermain-main dengan pajak. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyita rumah seorang penunggak pajak berinisial P dari CV CA.
“Sebelum dilakukan penyitaan ini, kami telah melakukan tindakan persuasif seperti melakukan penagihan kepada wajib pajak agar melunasi tunggakan pajaknya,” kata Kepala KPP Pratama Muara Teweh Sugeng Santosa kepada wartawan di Muara Teweh, Senin (16/5/2016).
Pihaknya juga telah memberikan surat teguran, surat paksa, dan pemberitahuan penyitaan sebelum melakukan eksekusi.
Siapakah P? Sugeng hanya menyebut inisialnya. Tapi, kuat dugaan P adalah seorang pengusaha mengingat dia berasal dari CV CA.
Menurut Sugeng, selain penyitaan, penagihan tunggakan pajak juga dapat dilakukan dengan pemblokiran rekening bank, pencekalan, hingga gijzeling atau penahanan.
“Tindakan penagihan ini merupakan bentuk implementasi dari tahun penegakan hukum yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.
Dia mengatakan penegakan hukum ini diharapkan memberikan keadilan, mengembalikan apa yang menjadi hak negara sekaligus memberikan efek jera kepada para penunggak pajak nakal.
Rumah sitaan ini akan dilelang kepada masyarakat umum apabila wajib pajak tidak melunasi tunggakannya dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan ini dilaksanakan.
“Dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya,” katanya.
Untuk menghindari adanya tunggakan pajak, Sugeng mengatakan wajib pajak diharapkan memenuhi kewajiban perpajakannya yang dimulai dari pelaporan rutin hingga pembayaran dan penyetoran pajak.
KPP Pratama Muara Teweh mempunyai wilayah tugas di wilayah kabupaten daerah aliran Sungai Barito, yakni Muara Teweh, Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur, Buntok Kabupaten Barito Selatan, dan Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya. (ant/akm)
Discussion about this post