KALAMANTHANA, Buntok – Pihak Polres Barsel menjerat Muhansyah (22), pelaku pencabulan yang membuat RA (17), adik iparnya sendiri sampai hamil, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Muhansyah adalah warga Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan. Perbuatan mesumnya terhadap RA terungkap setelah keluarga korban merasa curiga akan perubahan pada diri RA. Keluarga sontak shock ketika RA mengakui bahwa yang menghamilinya tak lain adalah kakak iparnya sendiri.
Keluarga korban pun tidak terima akan ulah tidak senonoh Muhansyah dan melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Barsel. Guna menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Dusut langsung meringkus tersangka saat berada di kediamannya, di Kelurahan Pendang, Selasa, (17/5/2016) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga melalui Kasat Reskrim AKP. Ahmad Budi Martono saat dikonfirmasi KALAMANTHANA, membenarkan, telah terjadi kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Muhansyah terhadap RA yang merupakan adik iparnya sendiri hingga hamil lima bulan. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Barsel dan kasus ini masih dalam penyidikan aparat kepolisian,” jelasnya.
Dijelaskannya, kronologis dari kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2013 lalu sekitar pukul 01.00 WIB (malam) di Desa Tanjung Jawa. Tersangka Muhansyah tanpa alasan yang jelas memasuki kamar RA yang saat itu sedang tertidur pulas. “Entah setan apa yang merasuki fikiran Muhansyah, tanpa menunggu lama langsung menindih tubuh RA,” katanya.
Korban terkejut dan sempat berteriak. Tapi, nafsu memuncak Muhansyah membuahnya tak lagi mengenal rasa iba terhadap adik iparnya sendiri. “Usai melampiaskan nafsunya, tersangka sempat mengancam korban agar tak menceritakan kejadian ini,” ujarnya.
Menurut Ahmad, tidak sampai di situ saja, perbuatan yang sama juga dilakukan Muhansyah berulang kali. Menurut pengakuan tersangka, kurang lebih 10 kali dirinya menyetubuhi adik iparnya tersebut.
Ditambahkan Ahmad, atas perbuatan tersangka pencabulan ini dijerat Pasal 81 dan 2 dan atau 82 dan 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Ancaman kurungan penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara,” jelas Ahmad.
Orang tua korban yang namanya enggan ditulis, menyebutkan dirinya tidak menyangka perbuatan tersangka yang dengan teganya menghamili adik iparnya sendiri. “Wajar saja bila tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai dengan UU yang berlaku. Sebab, saat melakukan perbuatannya tidak mengenal belas kasihan padahal korban adik iparnya sendiri yang masih polos,” tandasnya. (fik)
Discussion about this post