KALAMANTHANA, Muara Teweh – Belum juga beroperasi, Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Blok Bangkanai sudah menuai masalah. Kontraktornya, PT Timas Suplindo diduga melakukan pencemaran lingkungan milik salah seorang warga Barito Utara.
“Akibat pencemaran itu, perusahaan telah melanggar hak adat masyarakat setempat sehingga kena tunjang siro atau pemortalan tiga hari lalu,” ujar Andrio, kuasa hukum Prianto, warga yang mereka dirugikan itu, di Muara Teweh, Minggu (22/5/2016).
Dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan lahan milik Prianto ini terjadi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Menurut Andrio, pencemaran itu sudah lama terjadi akibat dari pekerjaan yang dilakukan Timas Suplindo sehingga menyebabkan lahan warga menjadi tergenang.
“Masaalah ini sudah kita serahkan kepada dewan adat untuk mengatasinya,” ujarnya.
Andrio mengatakan bahwa akibat aktivitas PT Timas Suplindo, sejumlah tanam tumbuh seperti karet, rotan, pohon buah buahan dan lainnya yang berada di lahan dengan luas sekitar 3,5 hektar mati akibat terendam air.
“Kami hanya menuntut tanam tumbuh yang mati di lahan tersebut, bukan menuntut atas lahan itu,” jelasnya.
Dia mengatakan, hal ini sebagai peringatan terhadap perusahaan jangan sampai kejadian ini terjadi kembali. “Memang betul ini proyek pemerintah untuk kepentingan orang banyak, namun juga perusahaan harus memerhatikan masyarakat sekitar dan lingkungan sekitar proyek perusahaan,” kata dia. (ant/akm)
Discussion about this post