KALAMANTHANA, Kandangan – AZ (25) tak hanya dikenal sebagai mahasiswa di Hulu Sungai Selatan. Sebagian juga mengenalnya sebagai pengedar narkoba. Karena itu, tak banyak yang kaget ketika dia diringkus Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
“Mahasiswa itu tertangkap tangan berserta barang bukti kejahatannya,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubbag Humas Iptu Pol Agus Wonartono di Kandangan, Minggu (22/5/2016).
Ia mengatakan, AZ warga Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ditangkap Jumat (20/5) pukul 21.30 Wita.
AZ tertangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ia sering bertransaksi narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Atas informasi tersebut, Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat sedang berpatroli, polisi berpakaian preman melihat keberadaan pelaku di pinggir jalan di kota setempat.
Saat itu gerak gerik pelaku AZ mencurigakan sehingga polisi langsung mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap tubuhnya. Polisi menggeledah tubuh pelaku dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dalam kotak rokok di kantong celananya.
Dari hasil penyelidikan sementara AZ dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. (ant/akm)
Discussion about this post