Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Gara-gara Ini, 45 Tempat Usaha di Pontianak Terancam Tutup

23 Mei 2016 - 14:36
0

KALAMANTHANA, Pontianak – Ini peringatan bagi 45 tempat usaha di Pontianak, Kalimantan Barat. Jika dalam seminggu ini mereka tak memenuhi kewajiban membayar pajak, maka tempat usaha tersebut akan ditutup.

Ancaman tegas itu dilontarkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Ke-45 tempat usaha tersebut, mulai dari rumah makan, warung kopi, restoran, hingga rumah kost, tak membayar pajak usaha di kota tersebut.

“Hari ini kami melakukan razia dan memasang stiker di tempat usaha wajib pajak yang enggan melakukan pembayaran pajak sebagai bentuk peringatan terakhir,” kata Sekretaris Dispenda Kota Pontianak, Yaya Maulidia saat melakukan penertiban di kawasan Jalan Gajah Mada dan Tanjungpura Pontianak, Senin (23/5/2016).

Stiker peringatan yang ditempel di tempat usaha penunggak pajak tersebut, berisi tulisan tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah atau tidak bersedia membayar pajak daerah. Jika dalam tujuh hari sejak ditempelnya stiker ini, para wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dilakukan penertiban.

Yaya menjelaskan, bentuk penertiban tersebut, bisa berupa penutupan tempat usaha yang enggan membayar pajak tersebut, hingga pemberian sanksi lainnya, hingga para wajib pajak melakukan kewajiban mereka dalam membayar pajak.

“Semakin cepat mereka membayar pajak, maka sanksi ataupun stiker tersebut agar segera kami cabut. Kami mengimbau pemilik usaha, baik rumah makan, warung kopi, restoran dan kost agar tertib dalam membayar pajak,” ujarnya.

Menurut Sekretaris Dispenda Kota Pontianak itu, ke-45 tempat usaha yang menunggak atau tidak membayar pajak usaha tersebut, rata-rata sejak menunggak awal Januari tahun 2015 hingga sekarang.

“Bagi pemilik usaha tersebut, yang terlambat membayar pajak, maka setiap bulannya akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total pembayaran pajak yang harus mereka bayar,” ujarnya.

Yaya menambahkan, ada beberapa alasan para wajib pajak enggan membayar pajak, diantaranya memang tidak berniat membayar pajak, malas mengurus sendiri untuk pembayarannya, dan ada upaya untuk menghindari bayar pajak.

“Kami mengimbau para wajib pajak agar melakukan sendiri pembayaran pajak tersebut, dengan tidak menggunakan pihak ketiga, karena biayanya akan lebih murah dan cepat,” ujarnya.

Razia dan penertiban para pemilik usaha wajib pajak ini dilakukan, berdasarkan Perda No. 6/2010 tentang Pajak Daerah dan Perwa No. 22/2016, katanya.

Sementara itu, Agus, Pengelola Warung Kopi, Kim’s Kopitiam di Jalan Gajah Mada, yang ikut dirazia karena tidak membayar pajak, menyatakan pihaknya sudah membayar pajak sejak seminggu lalu, menggunakan jasa konsultan pajak.

“Kami sudah membayar pajak sejak seminggu lalu dan kami paham akan kewajiban dalam hal membayar pajak,” ujarnya. (ant/akm)

Tags: dispendakostpajakrestoranrumah makan
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

18 Juni 2025 - 14:56
ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

18 Juni 2025 - 13:52
Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

18 Juni 2025 - 12:54
Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

17 Juni 2025 - 21:00
Next Post
Duh…Kejahatan Seksual terhadap Anak di Singkawang Meningkat

Tak Ada Kata Damai untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID