KALAMANTHANA, Banjarmasin – HT alias Iin alias Kombet (22), kemungkinan bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kuat dugaan, dia sudah merencanakan menghabisi nyawa Noor Rahman, siswa SMK di Banjarmasin, sebelum menusuk korban.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Wahyono di Banjarmasin mengatakan kasus pembunuhan terhadap siswa SMK di Banjarmasin beberapa waktu lalu itu sudah direncanakan pelaku sebelum menghabisi nyawa korban.
“Hasil interograsi polisi baru diketahui kalau pembunuhan siswa SMK itu berencana,” katanya saat menggelar kasus tersebut, Senin.
Pria lulusan Akpol angkatan 1990 itu juga mengatakan, pelaku yang warga Jalan Prona I Gg Rukun Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu telah mengakui kalau dirinya sudah berencana membunuh korban karena cemburu. “Pelaku cemburu karena pacarnya selingkuh dengan korban dan sering diajak jalan-jalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMK kelas 11 itu,” ucapnya.
Mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu terus mengatakan, sebelum janjian ketemu dengan korban Noor Rahman (19), warga Jalan Pramuka Komplek Melati itu, pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau dapur.
Saat bertemu, pelaku sempat berboncengan dengan korban dan stop di Jalan Lingkar Dalam Banjarmasin Timur. Saat itulah pelaku Kombet mengambil pisau yang sudah disiapkannya.
Akibat serangan bertubi-tubi dari pelaku, korban mengalami luka tusuk di pelipis kiri tembus tengkorak, luka sayat di tangan kanan, luka tusuk bahu kanan, luka tusuk punggung tengah, luka tusuk kepala belakang sebelah kiri.
“Korban tewas sekitar di tempat kejadian akibat banyaknya pendarahan akibat luka tusuk yang dideritanya,” tutur Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya dan Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Joseph Edward Purba.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin terus mengatakan, pelaku sudah berhasil diringkus Pada Jumat (20/5) sekitar pukul 14.30 Wita, di Kompleks Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 Palangkaraya, Kalteng.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Timur, guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan pembunuhan,” ujar perwira menengah itu.
Wahyono juga mengatakan, atas perbuatan pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan diancam hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk penerapan pasal 340 KUHP masih dalam proses penyidikan kalau memenuhi unsur maka kami jerat dengan tambahan pasal tersebut,” ujarnya. (ant/akm)
Discussion about this post