KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah Achmad Amur mendukung gagasan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.
“Saya setuju hukuman bagi pelaku kejahatan seksual diperberat. Jangankan penambahan kurungan penjara, hukuman kebiri, bahkan hukuman mati juga lebih baik sagar bisa jadi peringatan agar meminimalkan niat warga untuk melakukan tindak kejahatan yang sama,” kata Amur di Palangka Raya, Rabu (25/5/2016).
Dia mengatakan kejahatan seksual merupakan tindak pidana yang luar biasa karena akan berdampak panjang pada korban, bahkan pada keluarga korban.
“Korban akan mengalami trauma berkepanjangan, belum lagi ketika dewasa kemudian kejadian yang menimpanya diungkit lagi. Beban moral juga akan diterima keluarga koran seumur hidup,” kata mantan Bupati Kabupaten Pulang Pisau itu.
Amur mengatakan penyebab kasus kejahatan seksual dengan korban anak-anak dipicu akibat merosotnya moral generasi bangsa yang di antaranya disebabkan maraknya penyebaran video pornografi dan konsumsi minuman beralkohol.
“Untuk itu, kita perlu mulai menghidupkan kembali gerakan internet sehat, melalui pelibatan orang tua dalam memfilter perilaku anak dalam keluarga mereka,” kata lulusan magister hukum itu.
Di samping itu, edukasi di tataran keluarga juga sangat penting untuk terus dilakukan. Bila perlu program edukasi tersebut harus dilakukan secara masif dengan menyasar seluruh sekolah mulai jenjang pendidikan SD hingga SMU.
Pihaknya pun juga akan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi untuk merumuskan permasalahan ini sehingga anak-anak khususnya para siswa terhindar dari perilaku menyimpang baik kekerasan seksual maupun konsumsi minuman keras.
“Sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah memiliki program yang seragam dalam menanggulangi kejahan seksual dan dampak negatif peredaran minuman keras,” katanya. (ant/ama)
Discussion about this post