KALAMANTHANA, Penajam – Ini peringatan bagi calon jamaah haji Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk daftar keberangkatan 2016. Mereka harus mendaftar paling lambat 10 Juni ini. Jika tidak, nama mereka bisa tercoret.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muzakir, di Penajam, mengatakan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dibagi dua tahap. Tahap pertama dibuka sejak 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedangkan tahap kedua dimulai 20 sampai 30 Juni 2016.
“Jika tahap pertama calon haji tidak melunasi, maka dianggap mengundurkan diri. Untuk itu semua calon haji yang masuk daftar kebarangkatan 2016, segara melunasi BPIH,” kata Muzakir.
Untuk calon haji Kabupaten Penajam Paser Utara, tahun ini (2016), menurut ia, harus membayar BPIH sebesar Rp37 juta. Besaran pembayaran haji tersebut sesuai Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan BPIH, yang disesuaikan dengan embarkasi masing-masing calon haji berasal.
“Calon haji Kabupaten Penajam Paser Utara, diberangkatkan melalui Embarkasi Haji Balikpapan, sehingga besaran BPIH yang harus dibayarkan Rp37.583.508,” jelas Muzakir.
Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan kuota yang kecil setiap tahunnya dalam perjalanan haji. Hanya 95 orang jamaah yang bisa diberangkatkan, disesuaikan dengan kuota nasional yang juga tak ada penambahan.
Akibat kecilnya kuota tersebut membuat panjang daftar antre calon jamaah haji. Hingga kini, sudah terdaftar 2.227 orang yang antre mendapatkan kesempatan. Karena itu, jika melakukan pendaftaran sekarang, maka calon jamaah baru bisa diberangkatkan 24 tahun lagi. (ant/ama)
Discussion about this post