KALAMANTHANA, Buntok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menggelar sosialisasi mekanisme dan jadwal pelaksanaan dan penelitian dukungan bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Barsel dari jalur perseorangan.
“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat KPU RI No. 262/KPU/V/2016 tentang dukungan minimal untuk calon perseorangan,” jelas Ketua KPU Barsel, M Hadi Surais kepada wartawan di Buntok, Rabu (25/5/2016).
Dikatakannya, bahwa didalam UU No.8/2015, menyebutkan untuk jumlah penduduk 250 ribu jiwa, maka dukungan untuk calon perseorangan harus 10 persen dari jumlah penduduk tersebut.
Selanjutnya, menurut Hadi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/2015 menyebutkan, dukungan 10 persen tidak harus berdasarkan jumlah penduduk, melainkan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
Untuk DPT terakhir Barsel pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2016 yang lalu, tercatat 105.803. Sehingga, setiap pasangan bakal calon independen harus mengumpulkan dukungan 10.581 KTP. Pembulatan ke atas ini sesuai dengan PKPU No.9/2015, pasal 9 ayat 3.
“Oleh sebab itu untuk jumlah minimal dukungan calon perseorangan pada Pilbub Barsel 2017 mendatang dibulatkan menjadi 10.581,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah tersebut harus tersebar lebih 50 persen dari jumlah Kecamatan yang berada di wilayah setempat. Barsel ada enam kecamatan sehingga minimal dukungan tersebar di tiga kecamatan. Adakah ‘Ahok-Ahok –ikon calon perseorangan– Barsel’ mampu meraih dukungan sebanyak itu? (fik)
Discussion about this post