KALAMANTHANA, Buntok – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mega Mustika (28), digelar di Pengadilan Negeri Buntok, Kamis (26/5/2016). Jaksa menuntut hukuman seumur hidup bagi terdakwa Ismail Yoga Pratama, sang eksekutor.
Jakda penuntut umum, Donny M Doloksaribu, dalam sidang beragendakan replik jaksa itu, bersiteguh tuntutan hukuman seumur hidup pantas bagi terdakwa. Yoga, lengkapnya Ismail Yoga Pratama Siregar bin Yosefendi Siregar (28), didakwa telah melakukan tindak pemerkosaan, pembunuhan, sekaligus pembakaran, yang menyebabkan korban tewas secara mengenaskan pada Rabu (9/12/2015) yang lalu.
Menurutnya, perbuatan terdakwa juga telah memenuhi segala unsur Pasal 339 KUHP. Bahkan, dasar dari tuntutan seumur hidup itupun sudah ditinjau dari kepastian hukum sosiologis dan kemanfaatan.
“Sehingga sebagai JPU dalam repliknya, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa serta menjatuhkan hukuman atau memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa,” ucap Donny.
Sidang kasus pembunuhan janda cantik Mega Mustika yang beragendakan sidang replik JPU, dipimpin oleh Hakim Ketua Praditia Danindra dengan hakim anggota dan Rahmat Sanjaya dan Alvin Zakka Arifin Zeta.
Sedangkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Buntok (Kejari), Ketua Wagiman dengan anggota Agung Cap Prawarmianto, Donny M Doloksaribu dan Hendrik Murbawah.
Sementara itu pihak penasehat hukum terdakwa, tetap pada pembelaan mereka untuk meminta keringanan hukuman terhadap terdakwa. (fik)
Discussion about this post