KALAMANTHANA, Kandangan – Ada-ada saja. Seorang ibu rumah tangga nekad memasukkan obat terlarang ke Rumah Tahanan Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Caranya? Dia simpan di –maaf—organ intimnya.
Tapi, aksi nekad Nor (27), ibu rumah tangga itu, berhasil digagalkan petugas Rutan. Upayanya digagalkan saat petugas melakukan pemeriksaan.
“Perempuan itu mau menyelundupkan obat ilegal itu ke dalam Rutan, namun ketahuan oleh petugas,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sasono Adi Sik melalui Kasubbag Humas Iptu Pol Agus Winartono di Kandangan, Kamis (26/5/2016).
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut karena perbuatannya masuk dalam unsur tindak pidana.
Nor, warga Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tertangkap pada Kamis (26/5/2016) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu dia ingin membesuk dan menyerahkan obat tersebut kepada suaminya bernama Syamsul Bahri alias Asul yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kandangan.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah lima kali memasukan obat tersebut ke Rutan Kandangan dan diserahkan kepada suami. Jika sebelumnya sukses, kali ini langkahnya kepentok.
Dari hasil pemeriksaan penyidik obat yang ditemukan oleh petugas Rutan yang didapat dari pelaku itu diketahui obat jenis seledryl. “Obat jenis seledryl itu setelah dihitung jumlahnya sebanyak 120 butir dan disimpan di dalam kemaluan pelaku,” tuturnya.
Saat ini Nor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahan Polres Hulu Sungai Selatan. Dikatakannya, hasil pemeriksaan sementara tersangka yang juga seorang ibu rumah tangga itu dijerat pasal 196 Jo 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (ant/akm)
Discussion about this post