KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Badan Legislasi DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, bakal membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda). Keduanya soal perkebunan dan lawan yang berkesinambungan, serta pengelolaan pelabuhan daerah.
““Perda Perkebunan dan Lahan Yang Berkesinambungan nantinya mengatur tentang perkebunan serta penyiapan lahan yang berkesinambungan dalam bidang perkebunan karet dan perkebunan sawit,” ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Bartim, Ahmad Huzairin di Tamiang Layang, Selasa (31/5/2016).
Dengan Perda Perkebunan, sebutnya, nanti akan dibentuk perusahaan daerah yang berfungsi untuk membantu masyarakat membangun kebun. Masyarakat pun diharapkan pada akhirnya nanti bisa memiliki kebun kebun karet ataupun sawit sehingga sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Untuk mendapatkan lahan kebun bagi perusda, Pemerintah Daerah akan meminta dengan perusahaan perkebunan 10% dari luas arel perusahaan yang berinvestasi di Bartim,” kata Ahmad Huzairin.
Sedangkan soal Perda Pelabuhan Daerah, menurut Ketua Partai Hanura Bartim itu, akan mengatur lalu lintas barang. Pelabuhan tersebut bersifat umum dan pada implementasinya nanti akan melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya.
“Misalnya nanti dibuat koperasi bongkat muat yang dikelola masyarakat lokal sehingga tercipta lapangan pekerjaan hingga ratusan orang. Pelabuhan itu nantinya berfungsi untuk bongkar muat barang, mulai dari sembako, CPO, batubara, dan barang lainnya. Otomatis hal itu akan ada retribusi daerah sehingga menambah pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.
Perda Perkebunan dan Lahan Yang Berkesinambungan serta Perda Pengelolaan Pelabuhan Daerah masih dipersiapkan. “Saat ini masih menyiapkan rancangan dan naskah akademik. Pada awal Juli mendatang DPRD Bartim akan membahas Perda tersebut. Dalam pembahasa DPRD akan bekerja sama dengan pihak akademisi. yaitu Fakultas Hukum Universitas Mulawaraman Banjarmasin. Setelah selesai drafnya, Perda itu akan diuji publik terlebih dahulu,” ungkapnya. (afa)
Discussion about this post