KALAMANTHANA, Sampit – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang hendak dilakukan perkebunan kelapa sawit PT Makin Grup di Kotawaringin Timur, bukanlah isapan jempol. Kadinsosnakertrans Kotim membenarkannya.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotawaringin Timur, Eka Bimawardhana menyebutkan rencana itu benar adanya. “Benar, memang ada rencana PHK karyawan dan berdasarkan surat yang kita terima, perusahaan itu adalah PT Matahari Kahuripan Indonesia (Makin) Group,” katanya di Sampit.
Bima mengakui, tidak mengetahui secara jelas jumlah karyawan yang akan di-PHK. Dalam surat tersebut, manajemen PT Makin tak menjelaskannya.
“Alasan pihak manajemen PT Makin melakukan PHK karyawannya karena saat ini perusahaan sedang mengalami krisis keuangan sehingga dengan terpaksa harus mengurangi jumlah karyawannya,” kata Bima pula.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kotim, Dewin Marang mengaku mendapat informasi akan ada PHK terhadap 7.000 karyawan perusahaan sawit. Hanya, dia tak bisa memastikan, apakah angka tersebut yang akan terjadi di PT Makin.
Dewin meminta perusahaan sawit di daerah itu untuk tidak melakukan PHK karyawannya. “Saya berharap pihak perusahaan mempertimbangkan lagi untuk tidak melakukan PHK. Sebab, hal tersebut akan bedampak pada daerah,” katanya di Sampit.
Menurut Dewin, dampak buruk bagi Kotawaringin Timur dengan di PHKnya ribuan karyawan tersebut adalah bertambahnya angka pengangguran. “Saya harap pemerintah daerah untuk segera mencari solusi mulai sekarang, sehingga jika PHK itu bernar terjadi bisa langsung tertangani,” katanya.
Sebelumnya, di Barito Utara, PT Antang Ganda Utama (AGU) yang juga berada di bawah payung Makin Group, melakukan hal serupa. Mereka melakukannya terhadap ratusan karyawannya di PIR Butong, Teweh Selatan, Barito Utara.
“Alasan dilakukannya PHK ini dalam rangka efisiensi perusahaan,” kata Manejer PT AGU Lengguan ketika dikonfirmasi di Muara Teweh, Jumat (27/5/2016).
Menurut dia, masalah PHK karyawannya telah dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dalam hal ini Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi setempat.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga membenarkan bahwa adanya pemberitahuan dari PT AGU terkait dengan masalah tersebut. “Pihak PT AGU telah memberitahukan jika mereka akan melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya,” kata Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby. (ant/akm)
Discussion about this post