KALAMANTHANAN, Buntok – Meningkatnya jumlah anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) yang diterima desa, termasuk di Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah saat ini, membuat kepala desa (Kades) rawan terjerat kasus hukum. Terlebih lagi bila kades tidak hati hati dalam mengunakan DD dan ADD.
“Kita terus mengingatkan seluruh desa agar mengunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukanya karena dana tersebut harus dipertanggungjawabkan. Kita berikan pemahaman dan pengawasan dengan ketat lagi terkait penggunaan anggaran yang dikelola seluruh desa,” kata Inspektur Kabupaten Barsel, H Agus Taaruna Samad kepada KALAMANTHANA di Buntok, Kamis (2/6).
Selain itu, setiap program atau kegiatan harus transparan, baik anggaran yang digunakan bersumber dari ADD maupun DD. “Semua desa yang ada harus menginformasikan program yang dibuatnya, minimal di papan informasi kantor desa tersebut,” tegasnya.
“Apalagi DD tahun 2016 mencapai Rp1 miliar lebih, itu harus kita awasi bersama penggunaannya. Transparansi sangat penting, apa lagi ada Undang-undang keterbukan publik nomor 14 tahun 2008 ini sudah jelas penggunaan uang negara harus dipublikasikan agar warga bisa ikut mengawasinya,” ujarnya.
Agus Juga mengingatkan kades dalam menyerap anggaran DD dan ADD harus melibatkan semua pihak. “Bila ada persoalan maka bisa diselesaikan bersama dengan baik. Apalagi selaku penguna anggaran (PA) Kades harus bisa mempertangung jawabkan dana tersebut,” pungkasnya. (yat)
Discussion about this post