KALAMANTHANA, Buntok – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mewajibkan setiap anak usia dari 0-1 tahun untuk miliki akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Spil (Disdukcapil) Barsel, Nyamei Tumbai, mengatakan sesuai dengan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, diamanatkan untuk setiap anak wajib memiliki akta kelahiran, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 24/2013 tentang Adminitrasi Kependudukan, yang mana dari UU tersebut, menyatakan anak usia 0-1 tahun wajib memiliki Dokumen Kependudukan berupa akta kelahiran.
“Karena dengan akta kelahiran ini, sebagai pembuktian legalitas formal setiap warga negara yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 UU No 23/2012 tentang Perlindungan Anak dan menjadi kewajiban bagi kita untuk melaksanakannya,” jelasnya kepada KALAMANTHANA, Kamis (2/6/2016).
Dikatakannya juga, kerja sama antara instansi atau stakeholder memang sangat dibutuhkan, khususnya dengan para bidan, sehingga akan melahirkan kesamaan alur dalam pelayanan kepada masyarakat. “Sehingga, jika telah terjalin kerja sama yang baik antara Disdukcapil dan bidan di lapangan atau di tengah masyarakat, tentunya akan semakin mempermudah semua proses pelaksanaan data nantinya,” ucapnya.
Menurutnya,adapun untuk syarat pembuatan akta kelahiran hanya dilengkapi fotokopi KTP, kartu keluarga, fotokopi surat nikah orang tua, surat keterangan kelahiran dari bidan, surat pengantar dari lurah atau kepala desa setempat serta mengisi formulir yang disediakan. “Untuk mengurus dan membuat akta kelahiran tersebut tidak dikenakan pungutan atau biasa,” kata Nyamei. (fik)