KALAMANTHANA, Sampit – Ini peringatan bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Jangan memecat karyawan saat Ramadan jika hanya ingin ‘kucing-kucingan’ dari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR). Sebab, karyawan yang dipecat saat Ramadan tetap berhak atas THR.
“Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada satu bulan sebelum lebaran, masih berhak dapat THR,” tegas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Ekawardhana di Sampit, Jumat (3/6/2016).
Aturan tentang pembayaran THR makin diperketat untuk menjamin hak pekerja. Sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR juga makin berat, khususnya tambahan denda lima persen dari nilai THR.
Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR. Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan sudah harus membayar THR seluruh karyawan. Mereka yang baru bekerja satu bulan pun, kini berhak mendapat THR sesuai aturan.
“Tidak bayar akibat ketidakmampuan keuangan pun tetap dikenakan denda lima persen. Kalau tetap tidak bisa bayar THR maka akan dikenakan sanksi administratif lain, misalnya diumumkan di media massa. Tahun lalu semua perusahaan bayar THR, mudah-mudahan tahun ini juga. Saat ini ada 500 lebih perusahaan di Kotim dengan karyawan sekitar 110.000 orang,” jelas Bima.
Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Peraturan ini menggantikan peraturan terdahulu, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Besaran THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat satu bulan upah. Bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan lebih tetapi belum satu tahun maka diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dan dibagi 12.
Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, juga berhak mendapatkan THR. Mereka yang masa kerjanya satu tahun lebih, berhak mendapat satu bulan upah yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Pekerja harian yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Aturan ini juga menegaskan, pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, juga berhak atas THR Keagamaan sesuai ketentuan. (ant/akm)
Discussion about this post