KALAMANTHANA, Kandangan – Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, menangkap tiga orang pedagang yang kedapatan sebagai pelaku judi kupon putih atau togel yang meresahkan warga di kota setempat.
“Tiga pelaku kami tangkap berkat adanya informasi warga terkait aksi mereka yang meresahkan,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Sik melalui Kasubbag Humas Iptu Pol Agus Wonartono di Kandangan, Sabtu (4.6.2016).
Ia mengatakan, para pelaku judi tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres setempat pada Rabu (1/6) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Mayjend Sutoyo, Kecamatan Kandangan Kota, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Iidentitasi pelaku sesuai dari hasil pemeriksaan diketahui bernama Anwar Fauzi alias Piking (42) pedagang, warga Pulau Nagara Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan. Selanjutnya, H. Ambri alias H. Abuk (65) pedagang, serta Masran (36) pedagang, keduanya merupakan warga Jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Kandangan Kota.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merk Nokia, satu unit ponsel merk Blackberry dan satu unit HP merk Evercoss yang berisi nomor tebakan kupon putih,” ujarnya.
Ketiga pedagang tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka masing-masing.
Hasil dari penyidikan sementara ketiga pelaku diduga keras telah melanggar pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ant/rio)
Discussion about this post