KALAMANTHANA, Samarinda – Menjelang bulan suci, gerak pengedar narkoba di Kota Samarinda tak berkurang. Buktinya, Ud menyiapkan 35 paket sabu-sabu siap edar. Untung, sebelum barang haram itu beredar, dia bisa diringkus petugas kepolisian.
Adalah aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, yang meringkus seorang Ud (37), pengedar narkoba dengan barang bukti 35 paket sabu-sabu seberat 23,83 gram. Penangkapan pengedar narkoba jaringan Samarinda Ilir itu berlangsung pada Jumat (3/6/2016) lalu.
“Pada Jumat (3/6) kami meringkus seorang diduga pengedar sabu-sabu yang merupakan jaringan Samarinda Ilir,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Samarinda, Komisaris Belny Warlansyah di Samarinda, Sabtu (4/6/2016).
Penangkapan itu, kata Belny Warlansyah, berlangsung di Jalan Sultan Sulaiman, RT 11, Kelurahan Sambutan.
Pada penangkapan itu, personel Satuan Reskoba berhasil meringkus Ud (37), seorang yang diduga pengedar dan menyita barang bukti berupa 35 paket sabu-sabu seberat 23,83 gram senilai Rp30 juta, tiga sendok penakar, satu timbangan digital, satu buah kotak plastik dan sebuah tas pinggang.
Barang bukti lainnya yang berhasil disita lanjutnya yakni uang diduga hasil penjualan sabu-sabu Rp1,2 juta, satu unit telepon genggam serta dompet milik Ud.
“Pengungkapan diduga pengedar sabu itu berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan menggerebek sebuah rumah di Jalan Sultan Sulaiman dan berhasil menangkap Ud, bersama sejumlah barang bukti,” kata Balny Warlansyah.
Saat penangkapan itu, Ud, kata Belny menyembunyikan sabu-sabu di dalam kotak plastik bundar dan di dalam tas pinggang warna hitam. “Saat ini, kami terus mengembangkan penangkapan Ud untuk menungungkap jaringannya,” ujar Belny. (ant/rio)
Discussion about this post