KALAMANTHANA, Sampit – Tiga kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah belum memiliki camat definitif untuk memimpin pemerintahan di wilayah setempat.
“Ini terjadi karena sesuai undang-undang (UU). Bupati belum bisa melantik pejabat definitif. Enam bulan setelah dilantik menjadi bupati, baru beliau bisa melantik pejabat. Bupati kita kan baru dilantik pada Februari lalu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto di Sampit, Selasa (7/6/2016).
Tiga kecamatan yang belum dipimpin camat definitif itu adalah kecamatan Kotabesi, Bukit Santuai dan Antang Kalang. Belum ada pejabat definitif setelah sebelumnya Camat Kotabesi Darini ditahan karena tersandung kasus korupsi, sedangkan Camat Bukit Santuai Yudharno dan Camat Antang Kalang Opie memasuki masa pensiun.
Jabatan Camat Bukit Santuai kini dipercayakan kepada seorang pelaksana tugas camat, yakni Waren yang sebelumnya bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Sedangkan pelaksana tugas Camat Antang Kalang dipercayakan kepada Berdikari yang saat ini juga menjabat sebagai sekretaris kecamatan setempat. Sementara itu pada Maret lalu, pelaksana tugas Camat Kotabesi dipercayakan kepada Ajid Nurrahman yang juga sekretaris kecamatan setempat.
“Pelayanan kepada masyarakat, serta pembangunan dan pemerintahan harus tetap berjalan. Meski bukan pejabat definitif, tapi seorang pelaksana tugas diberi kewenanngan di bidang administrasi dan keuangan,” ujar Alang.
Selain jabatan camat, juga ada jabatan di eselon II yang belum diisi pejabat definitif karena alasan yang sama. Alang meyakinkan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. (ant/akm)
Discussion about this post