KALAMANTHANA, Kandangan – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat ilegal seperti Charnoven (Zenith) dan Dextro serta lainnya di kota setempat.
“Setiap pelaku yang memakai, menjual, dan distributornya akan ditindak tegas bila diketahui melakukan peredaran obat sediaan farmasi itu tanpa izin edar,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Wonartono di Kandangan, Selasa (7/6/2016).
Ia mengatakan, sudah banyak pelaku penjual obat ilegal sediaan farmasi itu yang ditangkap diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku. Seperti baru-baru ini Polsek Kandangan telah menangkap seorang pria bernama Muhammad Aini alias Pembekal (51), dirinya ditangkap di jalan Kapten Perry Tendean Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan.
Pembekal itu ditangkap karena saaat rumah digerebek polisi pada Jumat (3/6) sore 15.00 Wita, ditemukan obat Charnoven sebanyak 47 butir. Obat Charnoven milik pelaku itu disimpan disela-sela dinding rumahnya yang terbuat dari kayu bertempat di ruang tamu dan di ruang dapur.
Kasubbag Humas mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat terlarang yang dilakukan oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota di lapangan ternyata benar bahwa pelaku ada menjual dan mengedarkan obat terlarang itu.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. Hasil penyidikan sementara pelaku penjual obat kesediaan farmasi secara ilegal itu dijerat Pasal 197 jo 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (ant/rio)
Discussion about this post