KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Riban Satia mengancam akan mencabut izin tempat hiburan malam yang nakal atau tak mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah kota terkait jam operasi selama Ramadhan 1437 Hijriah.
“Kami sudah mengeluarkan surat pembatasan jam operasi tempat hiburan malam Ramadhan 2016 ini. Jika sudah diperingatkan tetapi tetap membandel maka akan kami kenakan sanksi hingga pencabutan izin,” kata Riban di Palangka Raya, Selasa (7/6/2016).
Dia mengatakan bahwa sepanjang Ramadhan tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB.
Wali Kota Palangka Raya dua periode itu pun berharap para pengusaha dapat mematuhi surat edaran Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut.
Dikatakan Riban bahwa kebijakan seperti ini juga telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dinilai tidak akan merugikan pengusaha.
“Usaha tempat hiburan malam sudah 11 bulan beroperasi penuh, jadi menurut saya jika hanya dikurangi jam operasinya, pengusaha tidak akan merugi. Apalagi ini juga telah terjadwal setiap tahun sehingga seharusnya tidak ada pengusaha yang mengabaikan aturan ini,” katanya.
Pemerintah kota pun nantinya juga akan melakukan pengawasan langsung bersama instansi terkait lainnya. Pengawasan ini dilakukan dengan cara inspeksi mendadak ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di kota setempat.
“Apabila ada yang merasa mencurigakan dan membuat resah serta menemui tempat hiburan malam beroperasi di luar ketentuan segera laporkan kepada kami agar dapat ditindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Riban. (ant/rio)
Discussion about this post