KALAMANTHANA, Nunukan – Berada di jalur yang tepat. Begitulah rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tentang usulan pembentukan daerah otonomi baru, yakni Kota Mandiri Baru Tanjung Selor yang secara adinistratif akan terpisah dari Kabupaten Bulungan.
Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie saat pemaparan pada musyawaarah Masyarakat Kabupaten Bulungan di Tanjung Selor, Selasa, melalui pernyataan tertulisnya bahwa pemekaran Kota Tanjung Selor telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Irianto Lambrie menjelaskan ketika persyaratan telah terpenuhi maka diajukan kepada Gubernur Kaltara untuk mendapatkan rekomendasi sebagai bentuk persetujuan setelah melalui kajian.
Selanjutnya diajukan kepada DPRD Kaltara sebelum diusulkan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri karena pengusulan DOB sebenarnya tidak mudah karena butuh proses panjang terutama harus mendapatkan keputusan politik.
Oleh karena itu, pengusulan DOB dilakukan melalui proses politik pula melalui strategi politik untuk mempercepaat realisasinya, sebut dia.
Irianto Lambrie menyatakan, pada dasarnya pembentukan Kota Tanjung Selor telah disetujui Gubernur Kaltara yang dipersiapkan menjadi ibukota Provinsi Kaltara dengan pertimbangan kepentingan strategi nasional di mana pemerintah pusat akan memprioritaskan pembangunan di daerah itu.
Kemudian pemekaran Tanjung Selor menjadi kota akan menguntungkan Provinsi Kaltara meskipun masih membutuhkan evaluasi secara mendalam sekaitan dengan kelayakannya.
Pemerintah Provinsi Kaltara berharap pemekaran Tanjung Selor dapat dimasukkan pada APBD 2017 Kabupaten Bulungan sebagai kabupaten induk sesuai kondisi keuangan yang ada untuk membantu sarana prasarana seperti perkantoran.
Menurut Irianto Lambrie pemekaran wilayah mendapatkn dukungan anggaran dari kabupaten induk sebagaimana yang dilakukan Provinsi Kaltim terhadap Kaltara.
Mengenai pembiayaannya, kata dia, tidak tergantung pada APBD tetapi dapat pula dari pihak swasta karena tiga hal yang menjadi dasar tujuan pemekaran yakni meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat di daerah itu. (ant/rio)
Discussion about this post