KALAMANTHANA, Penajam – Ratusan pegawai negeri sipil di Kabupaten Penajam Paser Utara bakal berubah status dari pegawai pemerintah kabupaten menjadi pegawai pemerintah provinsi atau bahkan pusat. Bagaimana dengan tenaga honorer di lembaga yang sama?
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, menyebutkan untuk pelimpahan tenaga honorer di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bergabung dengan pemerintah provinsi dan pusat itu, sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya membahasnya bersama Pemprov Kaltim.
Tohar berharap, seluruh tenaga honorer yang menjadi bagian bidan dan SKPD yang kewenangannya akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi dan pusat, dapat diakomodir secara keseluruhan. Dalam perhitungannya, jumlah tenaga honorer itu mencapai 272 orang.
Sebelumnya, Tohar menyebutkan sekitar 425 PNS yang bakal berubah status jadi pegawai pemerintah provinsi dan pusat itu pada Oktober 2916 mendatang. Pelimpahan PNS sebanyak itu seiring dengan beberapa bisang yang akan dilimpahkan kewenangannya dari pemerintah kabupaten ke provinsi dan pusat.
“Pelimpahan kewenangan tersebut digariskan dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya di Penajam, Rabu.
PNS yang dilimpahkan ke provinsi adalah pegawai bidang pendidikan menengah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, penyuluh KB Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, sedangkan penyuluh perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang akan dilimpahkan ke pusat.
Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD lainnya yang akan dilimpahkan kewenangannya ke pemerintah provinsi, yakni Dinas Pertambangan dan Energi serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Dokumen personel dan administrasi pengalihan, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur paling lambat pada Oktober 2016.
“Januari 2017 ststus kepegawaian dan tupoksi PNS itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Tohar. (ant/rio)
Discussion about this post