KALAMANTHANA, Balikpapan – Jaring Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan, ternyata masih longgar mengadang peredaran narkoba. Buktinya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur berhasil menangkap narapidana yang diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu dari sana.
Kepala Seksi Penyidikan BNN Provinsi Kaltim Komisaris Polisi Muhammad Daud di Samarinda, Kamis (9/6/2016), mengatakan narapidana berinisial AB tersebut diamankan berdasarkan pengembangan kasus penangkapan tiga orang diduga kurir narkoba yakni SR, IM dan ND di Jalan Cipto Mangungkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Jalan Ilir, Kota Samarinda, pada Selasa (24/5).
“Narapidana itu diamankan berdasarkan penangkapan tiga orang diduga sebagai pengedar narkoba oleh tim Detasemen Intel Kodam VI Mulawarman bersama BNN Provinsi Kaltim pada 24 Mei 2016. Dari pengakuan salah seorang yang diamankan yakni SR, diketahui narkoba yang disita pada penangkapan itu diperoleh dari AB,” katanya. Berdasarkan pengakuan SR itulah, BNN Kaltim kemudian mengamankan AB di Lapas Balikpapan.
Dari penangkapan keempat orang termasuk narapidana Lapas Balikpapan itu, diamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu-sabu seberat 72,61 gram, satu unit telepon genggam dan satu buah timbangan digital.
Barang bukti lainnya adalah empat bal plastik pembungkus narkoba, satu sendok penakar, slip bukti transfer ATM, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp629.000, satu bong serta satu buah pipet. (ant/rio)
Discussion about this post