KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Jajaran Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah hingga pertengahan 2016 berhasil menangani 25 kasus narkoba dan menerapkan sedikitnya 25 orang tersangka.
“Terhitung mulai Januari hingga awal Juni, kami berhasil mengungkap dan menangani 25 kasus narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Sarwani di Kuala Pembuang, Jumat (10/6/2016).
Ia menjelaskan, dari jumlah kasus tersebut, 14 kasus di antaranya merupakan kasus narkoba jenis sabu, sedangkan 11 sisanya merupakan kasus tindak pidana kesehatan yakni menjual obat daftar G tanpa disertai izin edar.
“Kasus yang terungkap itu ada yang menjadi target operasi polisi dan ada pula yang hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang berhasil ditangkap, para tersangka adapula yang hanya sebagai pemakai sampai bandar meskipun masih dalam skala yang kecil,” katanya.
Menurutnya, selama ini Polres Seruyan beserta jajaran sudah berupaya maksimal untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, di antaranya dengan menggelar tes urine di instansi pemerintah serta melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat.
Namun untuk menekan peredaran narkoba justru yang paling diperlukan kewaspadaan dan pengawasan dari masyarakat. Dengan adanya kewaspadaan dan pengawasan tadi maka ruang gerak dari para pengedar dapat dipersempit.
“Selain mengawasi dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar, masyarakat juga dapat mengawasi dan menjaga keluarga masing-masing agar terhindar dari narkoba,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post