KALAMANTHANA, Samarinda – Fraksi PDIP DPRD Kalimantan Timur menyampaikan penilaian keras terhadap penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kaltim. Mereka bilang, LKPJ ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 karena disampaikan melebihi masa tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2015.
Juru bicara Fraksi PDIP Veridiana Huraq Wang pada rapat paripurna XIV DPRD Kaltim di Samarinda, Kamis, mengatakan fraksinya memberikan catatan agar Pemprov Kaltim mematuhi batas waktu penyampaian LKPj kepada DPRD Kaltim sesuai amanah PP Nomor 3/2007.
Terkait dengan substansi LKPj, Fraksi PDIP meminta pemprov memperhatikan validitas dan reliabilitas isi LKPj, memeriksa kembali kesesuaian antara uraian dengan tabel, sehingga menyajikan informasi yang berkualitas, valid, dan reliabel.
Ke depan diharapkan ada peningkatan kualitas informasi sehingga menjadi dokumen rujukan yang dapat diandalkan untuk peningkatan perumusan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
“Masalahnya, peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dalam dokumen LKPj menyebutkan ada sepuluh program dan 34 kegiatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp310,26 miliar. Namun, pada tabel terdapat delapan program dan 32 kegiatan. Ini terjadi di bagian lain pada bidang-bidang yang diulas,” kata Veridiana.
Ia menambahkan, pada uraian bidang pendidikan disebutkan realisasi keuangan 93,54 persen, sementara realisasi fisik 93,88 persen. Hal ini juga terjadi di bagian lain pada bidang-bidang selain bidang pendidikan.
Untuk itu Fraksi PDIP mengusulkan agar Pansus LKPj nantinya dapat melakukan dengar pendapat dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk meminta penjelasan apakah kegiatan dinyatakan selesai 100 persen ditentukan atas dasar progres fisiknya atau keuangannya, dan meminta penjelasan mengapa bisa terjadi perbedaan.
Pada bagian lain, Fraksi PDIP meminta pemprov melakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim, meliputi restrukturisasi, revitalisasi, perbaikan permodalan, dan perbaikan tata kelola. (ant/akm)
Discussion about this post