KALAMANTHANA, Sampit – Sidang kasus pidana yang menewaskan Devi Novita Sari (19). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan menghadirkan lebih dari enam saksi. Semua bersaksi memberatkan terdakwa Rahmat Alias Amat Bin Anang(22).
JPU Made SH mengatakan, motif dari pembunuhan ini karena cemburu. “Tapi akan kita lihat lagi Selasa depan pada pemeriksaan terdakwa, siapa tau ada motif lain,” katanya.
Menurut Made, korban mengalami 52 tusukan pisau yang mengakibatkan meninggal dunia. “Ada 52 tusukan pisau di badan korban,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Erianto SH , mengatakan dari permeriksaan korban melalui hasil visum, adanya penetrasi di alat vital korban Devi Novita Sari. Pihaknya akan terus melakukan penelusuran sehingga nanti diketahui fakta-fakta hukum dan peristiwa dalam pemeriksaan terdakwa.
“ Siapa tahu ada motif lain selain membunuh, akan ada hukuman lain yang memberatkan terdakwa,” ucapnya dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, Rabu (15/6/2016) di Pengadilan Negeri Sampit.
Untuk diketahui kejadian pembunuhan terhadap Devi Novita Sari terjadi pada 14 Maret 2016 sekitar pukul 07.00 WIB di Perumahan G2 E 10 PT. Rimba Harapan Sakti I Desa Pemantang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, dilakukan oleh terdakwa Rahmat Alias Amat Bin Anang(22).
Terdakwa diancam pasal berlapis Pasal 340 KHUPidana dan Subsider 338 KHUPidana suatu perbuatan yang disengajan untuk menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup dan 20 tahun penjara. (joe)
Discussion about this post