KALAMANTHANA, Jakarta – Pengangkatan honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS menuai masalah. Gerakan Honorer Kategori Dua-Indonesia Beratu pun melaporkannya ke Ombudsman. Mereka menilai ada kecurangan dan tidak transparan.
“Dari tes rekrutmen tahun 2013 yang berdasarkan PP 56, sampai sekarang hasil (ujiannya) tidak pernah diberitahukan. Seketika saja sudah ada pengangkatan tanpa pemberitahuan hasilnya,” kata Ketua Tim Investigasi GHK-2 IB, Riyanto Agung Subekti saat ditemui di Kantor Ombudsman di Jakarta, Rabu sore.
Dia menjelaskan, seusai mengikuti ujian pada bulan November 2013, mendapat surat pemberitahuan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bahwa pengumuman mengalami penundaan hingga waktu yang tidak terlalu lama.
“Tidak terlalu lama itu sampai kapan? Sampai sekarang tidak ada hasilnya. Tahu-tahu sudah ada yang diangkat. Pengumumannya juga mengalami penundaan sekitar 6 hingga 7 kali,” tuturnya.
Pihaknya pun menilai ada permainan dari pihak tertentu dalam proses rekrutmen tersebut yang memiliki kepentingan atau tujuan demi mendapatkan keuntungan pribadi. “Kami bukannya iri pada yang sudaj diangkat, tapi kami tahu persis bagaimana kemampuan orang-orang yang terpilih ini. Kenapa yang seperti ini bisa diangkat? Kami berasumsi ini ada praktik suap-menyuap,” tutur Riyanto.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut GHK2-IB juga membawa sejumlah bukti-bukti transaksi berupa materai, fotokopi nomor rekening, SK jabatan palsu, hingga nomor telepon penipu yang beraksi dalam ujian tersebut.
Riyanto mengatakan, banyak pegawai K-2 yang menjadi korban penipuan karena dijanjikan bisa diangkat menjadi CPNS tanpa harus mengikuti ujian dan hanya dikenakan syarat memberikan bayaran berupa uang dalam jumlah tertentu.
“Kami harap ini tidak terulang dan bisa memperjuangkan nasib anak cucu kita yang jadi honorer di masa mendatang. Mungkin kalau saya saat pengangkatan sudah pensiun, tapi ini kami perjuangkan demi masa depan anak cucu kita,” tuturnya menambahkan. (ant/rio)
Discussion about this post