KALAMANTHANA, Banjarmasin – Peredaran obat laknat ini sudah tak kira-kira. Di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ratusan ribu butir pil produksi Zhenit diamankan petugas Polres Tanah Bumbu dari empat pelaku. Totalnya, ada 137.628 butir pil setan.
“Empat pelaku itu kami tangkap berdasarkan hasil pengembang dari satu pelaku ke pelaku lainnya,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro S.ik di Tanah Bumbu, Kamis (16/6/2016).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap semua pelaku itu dilakukan pada Selasa (14/6) malam. Mereka diringkus di tempat yang berbeda-beda.
Untuk pertama kali tertangkap RE (36) warga Tanah Bumbu. Dari dia polisi berhasil menyita obat sediaan farmasi tanpa izin edar itu sebanyak 225 butir dan uang tunai sebanyak Rp563 ribu. RE tertangkap di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 21.30 Wita.
Selanjutnya, polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap MR (24), warga Tanah Bumbu lainnya. Dari tangannya polisi menyita Charnoven/Zhenit sebanyak 10.900 butir dan Dextro sebanyak 56.000 butir. Pelaku menyimpan obat tersebut di dalam koper.
Untuk pelaku MR ditangkap di jalan Batu Benawa Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa (14/06) malam, sekita pukul 23.15 Wita.
Tidak berhenti di situ saja, kasus tersebut masih terus dikembangkan, dan menangkap pelaku lainnya berinisial MS (38), juga warga Tanah Bumbu. Dari MS polisi menyita pil Charnoven sebanyak 4.500 butir dan pil Dextro 4.000 butir serta uang tunai sebanyak Rp40 juta.
Pria lulusan Akpol angkatan 1998 itu juga mengatakan, untuk pelaku MS ditangkap di Jalan Karang Jawa Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu (15/6) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.
Dari MS polisi terus melakukan pengembangan dan berhasi menangkap SP (32) warga Tanbu, pada Rabu (15/6) dengan barang bukti sebanya 60.000 butir pil produksi Zhenit itu.
Saat in keempat pelaku penjual, pengedar dan pendistributor pil tanpaa izin edar itu diamankan di Satua Narkoba Polres Tanah Bumbu berserta 137.625 butir pil tanpa izin edar dan uang tunai Rp40.563.000.
Orang nomor satu di jajaran Polres Tanah Bumbu itu terus mengatakan, hasil penyidikan sementara para pelaku RE, MR, MS dan SP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 197 jo 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Saya akan berikan perintah kepada anggota untuk terus melakukan pemberantasan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang seperti Charnoven, Dextro serta lainnya,” ujar perwira menengah itu. (ant/rio)
Discussion about this post