KALAMANTHANA, Penajam – Penerimaan siswa baru tingkat SMA/SMK sederajat di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah mulai dibuka 15 Juni 2016. Satu hal yang tak boleh dilupakan calon siswa adalah surat keterangan bebas narkoba.
Begitulah keputusan yang diambil Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Mereka mewajibkan calon siswa SMA/SMK sederajat di daerah setempat menyertakan surat keterangan bebas narkoba dalam berkas pendaftaran siswa baru.
“Surat keterangan bebas narkoba menjadi salah satu syarat bagi lulusan SMP sederajat yang akan mendaftar di SMA/SMK sederajat,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani di Penajam, Kamis (16/6/2016).
Selain surat keterangan hasil ujian nasional, peserta didik baru pada tingkat menengah atas di Kabupaten Penajam Paser Utara juga diwajibkan menyertakan surat bebas narkoba dari rumah sakit atau puskesmas.
Menurut Marjani, surat keterangan bebas narkoba tersebut untuk memastikan bahwa siswa didik baru tidak terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba. “Dengan menyertakan SKBN itu, pihak sekolah bisa mengetahui apakah siswa baru itu bebas dari narkoba atau tidak,” ujarnya.
Penerapan kebijakan yang telah diberlakukan Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara sejak 2015 tersebut, sebagai salah satu upaya untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kalangan pelajar.
Marjani menambahkan pemberlakuan kewajiban calon siswa menyertakan surat keterangan bebas narkoba sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Tanpa menyertakan SKBN dari rumah sakit atau puskesmas, calon siswa baru yang melakukan pendaftaran ke SMA/SMK sederajat itu terancam gugur,” tegas Marjani.
Bagi siswa dari keluarga tidak mampu, tambahnya, segera melapor ke RT atau kelurahan maupun desa setempat agar bisa melakukan pemeriksaan secara gratis di puskesmas maupun rumah sakit. (ant/rio)