Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Inilah Dua DPO Kejati Kalbar yang Sudah Dicekal Kejagung

17 Juni 2016 - 14:48
0
Kejati Kalbar, Warih Sadono

Kejati Kalbar, Warih Sadono

KALAMANTHANA, Pontianak – Kejaksaan Agung telah mengeluarkan pencekalan terhadap dua terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Keduanya yakni Daniel alias Ateng dan Prasetyo Gow alias Asong.

“Kedua terpidana tersebut dilakukan pencegahan keluar negeri sejak tanggal 30 Mei 2016,” kata Kajati Kalbar Warih Sadono di Pontianak, Jumat (17/6/2016).

Ia menjelaskan, hingga saat ini, baru ada dua terpidana yang menjadi DPO, yang dikeluarkan pencegahannya keluar negeri oleh Kejagung, dari 15 terpidana yang masuk DPO Kejati Kalbar.

“Karena kewenangan dikeluarkannya pencegahan keluar negeri tersebut berada di Kejagung dan mungkin sisanya dalam waktu dekat agar segera menyusul,” ungkapnya.

Sebelumnya, akhir Mei 2016 Kejati Kalbar, telah mengeluarkan rilis untuk 15 DPO, 14 kasus diantaranya tindak pidana korupsi dan satu kasus tindak pidana umum terkait kasus kehutanan.

Adapun identitas masing-masing DPO yang belum dieksekusi untuk kasus Tipikor, di antaranya Daniel alias Ateng divonis pidana badan enam tahun penjara, denda Rp200 juta dan susidair enam bulan.

Kemudian Denny Sunarya Dermawan pidana badan delapan tahun, denda Rp150 juta subsidair enam bulan. Sedangkan Robert Siagian dipidana badan 10 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsidair enam bulan.

Kemudian atas nama Sudaryanto pidana badan tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsidair enam bulan, Lim Tiong Him pidana badan lima tahun, denda Rp100 juta, subsidair enam bulan, serta Syafini dipidana badan satu tahun, denda Rp25 juta dan subsidair satu bulan.

Sholikhin satu tahun, denda Rp50 juta dan subsidair satu bulan. Terpidana Gusti Hersan Aslirosa dua tahun, denda Rp50 juta dan subsidair tiga bulan. Danal Ginanjar pidana badan empat tahun, denda Rp200 juta dan subsidair enam bulan.

Gusti Muhammad Sofyian Syarif pidana badan empat tahun, denda Rp100 juta dan subsidair tiga bulan, Heronimus Tiro pidana badan satu tahun, denda Rp75 juta, subsidair enam bulan dan Herry Suhardiansyah pidana badan empat tahun, denda Rp200 juta dan subsidair enam bulan.

Hairusaif pidana badan satu tahun, Rp50 juta dan subsidair dua bulan dan Marolop Sijabat pidana badan satu tahun, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan.

“Sementara itu satu terpidana dengan perkara tindak pidana umum kehutanan, yakni atas nama Prasetyo Gow alias Asong pidana badan empat tahun, denda Rp200 juta, dan subsidair lima bulan penjara,” ujarnya. (ant/rio)

Tags: asongatengdanielkejagungkejati kalbarwarih sadono
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

19 Juni 2025 - 15:27
Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

19 Juni 2025 - 15:21
Next Post
Nadalsyah Awali Pembangunan Gedung SLBN 1 Muara Teweh

Nadalsyah Awali Pembangunan Gedung SLBN 1 Muara Teweh

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID