KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah yang jatuh pada Bulan Juli 2016, pengusaha diminta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dalam suratnya tertanggal 15 Juni 2016 perihal pembayaran THR keagamaan dan imbauan mudik lebaran yang ditujukan kepada Bupati / Walikota se Kalimanatan Tengah.
Dalam suratnya, Sugianto Sabran menjelaskan bupati/walikota hendaknya senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu yaitu selambat lambatnya Tujuh hari sebelum Hari Raya.
Dan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja / buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan dan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan wajib diberikan THR dengan perhitungan secara proporsional.
Sugianto juga menganjurkan agar untuk meningkatkan dan mempermudah para pekerja/buruh serta keluarganya yang akan mudik lebaran, agar bupati/walikota dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama dan segera berkoordinasi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2016. (ss)
Discussion about this post