KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menarik 25 pucuk senjata api yang dipegang anggotanya karena masa berlaku surat izin pinjam pakainya telah habis.
“Ke-25 pucuk senjata api genggam ditarik dan harus melakukan registrasi ulang dan melengkapi persyaratan apabila ingin melakukan pinjam pakai,” kata Kapolres Seruyan AKBP Syahbuddin Nasution di Kuala Pembuang, Sabtu (18/6/2016).
Ia mengatakan, penarikan tersebut dimaksudkan guna menghindari adanya penyalahgunaan senjata api oleh anggota.
Bagi anggota yang ingin melakukan pinjam pakai senjata api, maka mereka harus kembali mengikuti serangkaian tes, di antaranya tes psikologi.
Mantan Kapolres Seram Bagian Barat Polda Maluku itu menjelaskan, penarikan dan pemeriksaan senjata api anggota dilakukan sebagai bagian dari kontrol kelayakan senjata api polisi sebagai pendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
Pemeriksaan ini mencangkup kondisi senjata api, nomor seri, jumlah amunisi serta pemeriksaan kartu izin pemegang ssenjata api dan pemeriksaan verifikasi data administrasi untuk pemakaian senjata api.
“Ini juga dimaksudkan untuk mengecek kedisiplinan anggota terhadap penggunaan senjata api dan memelihara senjata tersebut dengan baik, sehingga mereka tidak sembarangan dalam menggunakan senjata api selama bertugas,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh anggota di jajaran Polres Seruyan harus memahami, senjata api yang mereka pakai bukan milik pribadi atau perseorangan, melainkan inventaris Polres yang dapat dipergunakan dengan rasa tanggungjawab serta untuk tujuan baik.
Saat ini ada aturan dan sanksi bagi para peminjam senjata api, salah satunya apabila barang atau senjata api yang dipinjam hilang, maka peminjam harus mengganti sebesar 30 kali lipat, katanya. (ant/rio)
Discussion about this post