KALAMANTHANA, Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengamankan sedikitnya 200 batang kayu benuas ilegal yang sempat disembunyikan di hutan oleh kawanan pencuri.
“Belum diketahui pemilik kayu-kayu benuas itu. Kayu-kayunya sudah dipasangi garis polisi,” kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan didampingi Kapolsek Antang Kalang Ipda AA Rahmat di Sampit, Minggu.
Kayu-kayu itu ditemukan di areal Hak Penguasaan Hutan (HPH) Tribuana Rama. Diduga kuat, kayu-kayu log dan kayu masak itu milik perusahaan yang berlokasi di Desa Tumbang Hejan Kecamatan Antang Kalang tersebut.
Temuan ini berawal dari laporan pihak perusahaan terkait adanya sejumlah kayu benuas di beberapa lokasi di areal perusahaan. Polisi kemudian turun menyisir lokasi dan ternyata menemukan cukup banyak kayu yang disembunyikan untuk mengelabui petugas.
Polisi menduga kayu-kayu bernilai tinggi hasil pembalakan liar itu sengaja disembunyikan para pencuri. Kayu-kayu itu kemungkinan akan diangkut ketika kondisi dianggap aman, namun ternyata keburu ketahuan.
“Kasus ini masih kami selidiki untuk mengejar para pelakunya. Kayu-kayunya diamankan sebagai barang bukti,” kata Rahmat, menambahkan.
Pembalakan liar masih terjadi di Kotawaringin Timur meski jumlahnya jauh menurun. Aktivitas ilegal itu dipicu tingginya permintaan kayu dan harganya juga cukup tinggi sehingga banyak yang tergoda menjadi penebang liar.
Polres menegaskan akan terus memberantas pembalakan liar. Seluruh Polsek diperintahkan untuk menangkap para pelaku pembalakan liar dan memprosesnya sesuai aturan. (ant/rio)
Discussion about this post