KALAMANTHANA, Banjarmasin – Ketua DPRD Kalimantan Selatan Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman mengaku bangga provinsinya masuk nominasi penerima Anugrah Nawacita Legislasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia.
“Kebanggaan itu cukup beralasan, karena dari 34 provinsi di Indonesia hanya lima yang masuk nominasi penerima Anugrah Nawacita Legislasi, termasuk Kalimantan Selatan (Kalsel),” ujarnya usai menerima undangan dari Menkum HAM di Banjarmasin, Senin (20/6/2016) siang.
Namun Srikandi Partai Golkar itu tidak menyebut empat provinsi lain yang masuk nominasi penerima Anugrah Nawacita Legislasi tersebut, kecuali mengatakan dirinya akan menghadiri undangan Menkum HAM yang berlangsung di Jakarta pada 24 Juni 2016.
Berdasarkan informasi, terangnya, masuknya Kalsel dalam lima nominasi penerima Anugrah Nawacita Legislasi (ANL) itu terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Perda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kalsel tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan lembaga legislatif provinsi itu, produk tahun 2015.
“Kepala Kementerian Hukum dan HAM Kalsel menyerahkan undangan Menkum dan HAM tentang nominasi peneriman ANL tersebut, usai rapat paripurna DPRD provinsi setempat,” demikian Noormiliyani.
Pada kesempatan terpisah, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kalsel tersebut, H Suripno Sumas SH MH menerangkan latar belakang pemikiran pembentukan Perda itu.
“Pembentukan Perda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin itu berdasarkan hasil pengamatan dan survai, yaitu masih banyak masyarakat miskin di provinsi yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa belum mendapatkan bantuan hukum dalam berperkara,” tuturnya.
Lebih dari itu, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel tersebut, tujuan pembentukan Perda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai salah satu upaya pemerataan dalam mendapatkan keadilan.
Pasalnya, lanjut pensiuan pegawai negeri sipil dan alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tidak mempunyai payung hukum untuk menyelenggarakan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Sementara dana untuk bantuan dari Kemenkum HAM terbatas, sehingga sedikit sekali warga masyarakat yang terayomi untuk mendapatkan bantuan hukum dalam berperkara hingga ke pengadilan.
“Dengan Perda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin tersebut, kita berharap cakupan bantuan hukum kepada masyarakat miskin bisa banyak lagi,” lanjut mantan pejabat pada Kanwil Departemen Perhubungan Kalsel itu.
“Namun bagi mereka yang terlibat kasus narkoba tidak akan mendapatkan bantuan hukum, sebagaiman Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kalsel,” demikian Suripno Sumas. (ant/akm)
Discussion about this post