KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sedikitnya tujuh dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sebagian perangkatnya bakal mengalami perubahan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal itu juga sebagai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta rencana penyerahan sebagaian kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat maupun provinsi.
“Kami telah mengadakan rapat pembahasan tentang evaluasi data skor atas penilaian instrumen-intrumen atau dokumen pendukung kelembagaan terkait dengan adanya revisi PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Kemudian juga terkait dengan penyerahan urusan-urusan yang ditangani oleh pemerintah pusat dan provinsi,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara, Jainal Abidin di Muara Teweh, Rabu (22/6/2016).
Menurut Jainal pihaknya telah membawa seluruh dokumen terkait dengan penyerahan personel, pembiayaan, perlengkapan dan dokumen (P3D) itu dan semua SKPD yang diusulkan telah diketahui nanti akan mengalami perubahan nomenklatur.
“Alhamdulliah punya kami sudah selesai semua dan skornya juga sudah jelas. Artinya seluruh SKPD yang kami usulkan itu terbentuk dengan memperhatikan mana urusan ke pusat dan mana yang ke provinsi dan mana yang akan menjadi kewenangan kabupaten serta kelembagaannya. Semua sudah klop,” katanya.
Jainal mengatakan walaupun demikian ada tambahan-tambahan kelengkapan lain yang dipersyaratkan agar segera disusun dan benahi kembali, tetapi pada umumnya hal-hal yang dibahas di sana terkait skor bisa dipertahankan. Jadi tidak ada dinas, badan dan kantor yang diusulkan mendapat skor C, semuanya memperoleh skor B dan A, karena dilengkapi dokumen yang mereka minta.
“Jadi tim dari pemerintah pusat seperti Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Nasional serta Kementerian Dalam Negeri sudah mengkroscek dari instrumen-instrumen atau dokumen-dokumen yang sudah disampaikan dan kami secara intens telah melakukan persiapan-persiapan dokumen dari tujuh panja SKPD terkait penyerahan sebagian kewenangan kepada pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Jainal.
Padahal sebelumnya, kata Sekda, pihaknya sudah merencanakan akan melakukan konsultasi kepada BKN Banjar Baru, Kalimantan Selatan serta Kemen PAN dan RB di Jakarta mengenai P3D di lingkungan Pemkab yang akan menjadi urusan pusat dan provinsi.
“Syukur alhamdulillah ada undangan dari Kemendagri dan ternyata semua hadir di sana, sehingga dapat diketahui hasil kesimpulannya,” kata dia.
Tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sebagian personelnya akan dialihkan ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi itu di antaranya Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendidikan, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika serta Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Barito Utara.
“Namun hingga kini masih belum final. Sebagai contoh saja Kesatuan Bangsa dan Politik yang rencananya langsung di bawah Kemendagri juga masih ditunda,” jelas Sekda Jainal. (ant/rio)
Discussion about this post