KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua dari 74 desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak pada 25 Mei 2016 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bakal melakukan penghitungan suara ulang yang dilaksanakan di Kantor Bupati Muara Teweh, Kamis (23/6/2016).
Dua desa yang dilakukan penghitungan ulang suara karena bermasalah adanya gugatan hasil pilkades itu Desa Jangkang Baru dan Benao Hulu, masing-masing di Kecamatan Lahei Barat.
“Untuk penyelesaian masalah gugatan tersebut terpaksa panitia pemilihan pilkades serentak melakukan penghitungan ulang perolehan suara masing masing calon,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Barito Utara (Barut) Sugianto Panala Putra saat menyaksikan penghitungan ulang suara Desa Jangkang Baru.
Menurut Sugianto, pada tingkat panitia di kecamatan memang sudah menyerahkan sepenuh masalah ini pada pemerintah daerah sehingga harus diproses sesuai dengan ketentuan. Salah satunya menghitung ulang suara yang masih disimpan oleh panitia sebanyak 25 suara.
Penghitungan suara memang harus disaksikan semua pihak terkait di antaranya seluruh kandidat agar transparan, disamping itu juga disaksikan pihak kepolisian.
“Bila ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan pada tingkat panitia, sesuai dengan ketentuan, maka pemerintah daerah harus turun tangan,” kata Sugianto.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara Arbaidi mengatakan, untuk Desa Jangkang Baru saat pemilihan lalu ada lima kandidat calon kepala desa yakni masing-masing dengan perolehan suara masing-masing yakni Didi Suhardi dengan suara sebanyak 48, Susilawati sebanyak 52 suara, Jaliadi sebanyak 178 suara, Syaipullah sebanyak 183 suara, dan Asmoni sebanyak 27 suara.
“Pada perhitungan ulang untuk 25 suara yang belum terhitung yakni Didi Suhardi tidak mendapatkan suara, Susilawati sebanyak 2 suara, Jaliadi sebanyak 8 suara, Syaipullah sebanyak 6 suara, dan Asmoni sebanyak 3 suara,” katanya.
Sementara persoalan pilkades di Desa Benao Hulu ini terkait dengan pemilih ganda. Dimana seorang pemilih tersebut mencoblos di Desa Jangkang Baru, namun juga mencoblos di Desa Benao pada satu RT yang sama. Sementara selisih suara antara keduanya hanya satu suara. Dan kedua calon Kades Benao ini ada hubungan saudara.
“Untuk sengketa pilkades ini yang rumit hanya dua desa ini saja, sedangkan yang lain sudah selesai yakni Desa Mampuak II yang hasil pemilihan memperoleh suara yang sama pada RT yang sama pula. Namun dari hasil mediasi tidak ada menemukan hasil, sehingga disepekati untuk Desa Mampuak II diikutsertakan pada pelaksanaan Pilkades tahun 2018 mendatang,” ujarnya.
Sedangkan untuk sengeketa pilkades di Desa Bintang Ninggi I juga berhasil dimediasi oleh pihak kecamatan. Pihak pelapor telah menyatakan kesiapannya untuk mencabut laporannya.
“Setelah selesai gugatan ini maka pihaknya akan mengajukan pertimbangan mengenai jadwal pelantikan kepada Bupati Barito Utara,” kata Arbaidi. (ant/rio)
Discussion about this post