KALAMANTHANA, Pontianak – DP, dosen Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Tapi, pihaknya menolak memberikan pernyataan soal kasus yang membelitnya.
Seusai pemeriksaan di Polresta Pontianak, Kamis, penasihat DP, Zalmi Yulis, enggan memberikan keterangan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka. “Saya belum bisa memberikan komentar,” katanya kepada wartawan.
Penyidik Polresta Pontianak sudah menetapkan dosen ekonomi itu sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap siswi sebuah SMKN di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh tim penyidik Polresta Pontianak,” ujar Wakapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah.
Kasus dugaan pencabulan tersebut, diduga terjadi 20 Mei 2016 lalu. Aksi pencabulan tersebut, bermula pada saat enam murid SMKN magang di salah satu lembaga kursus di Jalan Sepakat II, A Yani Pontianak.
Pada 30 Mei 2016, korban dan lima rekannya mendatangi pengasuh Yayasan Korban Kekerasan Seksual di Pontianak untuk melaporkan kasus itu sehingga ditangani Polresta Pontianak.
Tersangka dapat dipidana UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan penahanan terhadap DP. Veris menyatakan DP hanya dikenakan wajib lapor. Pihak kepolisian masih harus melakukan gelar perkara yang melibatkan tim dari Polda Kalbar.
“Hasil gelar perkara itulah yang nantinya bisa menentukan apakah tersangka langsung ditahan atau tidak,” ungkapnya. Dia pun tak menyebutkan kapan gelar perkara akan dilangsungkan. (ant/rio)
Discussion about this post