KALAMANTHANA, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, mengambil sikap tegas. Dia menegaskan semua mobil dinas harus “dikandangkan” karena tak boleh dibawa mudik lebaran atau untuk kepentingan pribadi lainnya.
“Setiap tahun kami sampaikan bahwa mobil pelat merah (mobil dinas) tidak boleh digunakan untuk mudik atau wisata keluarga. Kandangkan semua. Kecuali mobil operasional dan mobil dinas untuk hal insidentil misalnya menolong orang kecelakaan,” tegas Supian di Sampit, Sabtu (2/7/2016).
Aparatur sipil negara dinilai sudah bisa membedakan antara tugas dinas dan kepentingan pribadi. Sesuai nama dan peruntukkannya, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas atau tugas-tugas terkait kedinasan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, di antaranya mengatur dengan tegas tentang penggunaan kendaraan dinas.
Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi hanya pada hari kerja kantor.
Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Jika akan digunakan untuk perjalanan ke luar kota, harus ada izin tertulis pemimpin instansi pemerintah atau pejabat terkait yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya.
Peraturan itu tentu dilengkapi sanksi bagi pegawai yang melanggarnya. Sanksi mulai berupa teguran hingga sanksi administrasi lainnya sesuai ketentuan.
Supian juga mengingatkan aparatur sipil negara untuk masuk kerja tepat waktu usai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah nanti. Cuti bersama ditambah hari libur mingguan sehingga total sembilan hari, dinilai sudah cukup lama untuk digunakan merayakan lebaran.
Bagi pegawai yang nekat menambah libur sendiri, sanksinya jelas dan tegas terkait pelanggaran aturan disiplin pegawai. Sanksinya berupa teguran bahkan hingga penundaan kenaikan pangkat. (ant/rio)
Discussion about this post