KALAMANTHANA, Kandangan – Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan, Kalsel, terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat daftar G ilegal yang saat ini marak di wilayah kota setempat.
“Kebanyakan yang kami temukan obat daftar G jenis Charnoven produksi Zenith dan Dextro,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Sik melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Jumat (8/7/2016).
Ia mengatakan, pada Kamis (30/6) malam sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Letjen Soeprapto Kelurahan Kandangan, pihaknya telah menangkap satu pelaku pengedar dan penjual obat bebas terbatas itu.
Untuk pelaku diketahui bernama Misran alias Imis (46) warga Jalan Pangeran Antasari Pulau Ringgit RT013 RW 06 Kelurahan Kandangan.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti obat jenis Charnoven sebanyak 20 butir dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp20 ribu.
“Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah atas perbuatan pelaku yang mengedarkan obat tersebut,” tuturnya.
Dikatakannya, penangkapan pelaku berawal dari pengintaian saat melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung dilakukan penangkapan.
Pelaku sempat melihat petugas kepolisian yang datang menghampirinya dan saat itu juga langsung membuang obat jenis Charnoven di sampingnya.
Namun sial polisi melihat dan langsung menyuruh pelaku mengambilnya, dan mengakui barang tersebut miliknya.
“Karena kami temukan barang bukti Imis beserta barang bukti digiring ke Polsek setempat,” tutur pria yang akrab dengan awak media itu.
Kasubag Humas mengataka, hasil penyidikan sementara pelaku dijerat dengan UU Kesehatan dan diancam hukuman penjara di atas tiga tahun. (ant/rio)
Discussion about this post