KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah menandatangani penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 11 Juli hingga 8 Oktober 2016.
Penetapan status tersebut, menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng, Brigong Tom Moandez di Palangka Raya, Selasa (12/7/2016), berdasarkan pantauan titik panas sekaligus prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
“Jika di sela 11 Juli hingga 8 Oktober 2016 itu ada terjadi kondisi karhutla yang luar biasa, maka akan langsung dinaikkan statusnya menjadi tanggap darurat,” tambahnya.
Berdasarkan predikis BMKG Stasiun Tjilik Riwut, Provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini per Juli 2016 telah memasuki musim kemarau. Untuk itu, semua pihak diharapkan waspada terhadap karhutla agar tidak terjadi bencana kabut asap.
Sementara Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan telah melihat dan menemukan titik api di antara Kabupaten Katingan hingga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Saya lihat titik Api itu ketika saya menggunakan pesawat dari Palangka Raya menuju Pangkalan Bun di lebaran pertama, Rabu (6/7). Saya belum tahu titik api itu di lahan perusahaan atau masyarakat,” katanya.
Dia pun meminta BPBD Kalteng segera berkoordinasi dengan TNI maupun Polri untuk mencari dan segera memadamkan titik api tersebut. “Saya tidak ingin kebakaran hutan dan lahan terjadi di Kalteng,” demikian Sugianto. (ant/rio)
Discussion about this post