KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyisir persoalan yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk soal pajak. Mereka melakukan pemutakhiran data objek pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan terkait tunggakan yang relatif tinggi.
“Temuan ini tidak hanya di Kabupaten Barito Utara saja, akan tetapi hampir seluruh wilayah Indonesia juga menjadi temuan masalah PBB-P2 ini dan permasalahannya sama. Karena itu, dalam pemutakhiran data ini rencananya akan melibatkan pihak kecamatan dan desa hingga rukun tetangga,” kata Kabid Pendataan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Barito Utara Rosmadianor, di Muara Teweh, Selasa (12/7/2016).
Menurut dia, pemutakhiran data wajib pajak PBB kota dan desa ini dengan terjun ke lapangan, mengingat banyak wajib pajak yang merasa keberatan atas tagihan dari petugas DPPKA kepada para objek PBB-P2.
Ia menjelaskan, bila tidak dilakukan pemutakhiran data objek pajak PBB-P2, maka persoalan ini akan tetap menjadi temuan.
Dia menyatakan, hal itu merupakan salah satu langkah yang mungkin dapat mengurangi tunggakan PBB-P2 di daerah ini. “Saat ini ada sekitar 170.000 objek PBB-P2 yang terindikasi piutang sejak tahun 1995 lalu,” katanya lagi.
Guna memastikan kebenaran data piutang pajak tersebut, pihaknya akan turun ke lapangan melakukan pemutakhiran data sekaligus melakukan tagihan terhadap objek pajak jika datanya memang benar.
Sedangkan objek pajak yang tidak sesuai akan dilakukan pemutakhiran data sesuai dengan nama kepemilikannya.
Rosmadianor menjelaskan, pemutakhiran data piutang pajak ini dilaksanakan secara bertahap mulai dari wilayah Kota Muara Teweh hingga ke kecamatan-kecamatan dan desa-desa.
“Mudah-mudahan nantinya dalam dua bulan ke depan pemutakhiran data ini ada perkembangan atau kemajuan, sehingga bisa terlihat dengan jelas mengenai piutang pajak ini sebenarnya,” kata dia pula.
Dia menyatakan, penyebab terjadi piutang pajak ini belum tentu karena tidak membayar, tetapi bisa jadi disebabkan beberapa faktor seperti kesalahan entri, peralihan kepemilikan sampai dua atau tiga kali kepemilikan, wajib pajak meninggal dunia hingga tidak diketahui pewarisnya maupun putus pembayaran pajaknya.
Kemudian penyebab lainnya karena meninggalkan objeknya atau tidak diurus lagi, sedangkan data tersebut apabila sudah terdaftar setiap tahun pasti muncul.
Dia menyatakan, data yang ada saat ini merupakan data dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh yang diserahkan kepada pemerintah daerah. “Jadi jika nantinya ada petugas yang turun melakukan pemutakhiran atau validasi data dan bertanya kepada warga, agar dapat membantu memberikan informasi yang benar. Dalam hal ini kami juga akan melaksanakan sosialisasi terkait hal ini,” ujar dia pula.
Pihaknya juga berencana mengajukan anggaran kepada pemerintah daerah pada APBD Perubahan 2016 untuk pelaksanaan pemutakhiran data ini. Kegiatan itu kemungkinan akan bekerjasama dengan para ketua RT yang lebih mengetahui warga di lingkungannya.
Realisasi penerimaan PBB Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Barito Utara pada periode Januari-Desember 2015 sebesar Rp972,8 juta (56,68 persen) dari target Rp1,7 miliar pada sembilan kecamatan. (ant/rio)
Discussion about this post